Bukan Hanya Padel, Tenis dan Biliar Juga Kena Pajak Hiburan di Jakarta: Penjelasan Lengkap Gubernur Pramono Anung

Bukan Hanya Padel, Tenis dan Biliar Juga Kena Pajak Hiburan di Jakarta: Penjelasan Lengkap Gubernur Pramono Anung

Pajak Hiburan Olahraga Jakarta – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, meluruskan kesalahpahaman publik terkait kebijakan pajak hiburan. Ia menegaskan bahwa pemerintah memberlakukan pajak hiburan tidak hanya untuk padel yang sedang populer, tetapi juga untuk olahraga lain yang diselenggarakan secara komersial, seperti tenis, bulu tangkis, dan biliar.

Baca Juga : Piala Presiden 2025: Arema FC Usung Misi Quintuple, Liga Indonesia All Star Jadi Ujian Perdana

Pajak Hiburan Olahraga Jakarta: Aturan Umum dan Implementasi di Jakarta

Dalam keterangannya di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (4/7/2025),
Pramono Anung menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur kebijakan pajak hiburan untuk olahraga tertentu dalam undang-undang dan menerapkannya secara nasional di seluruh daerah Indonesia.
bukan hanya di Jakarta.

“Pajak hiburannya ada di mana saja pasti ada, bukan hanya di Jakarta. Di seluruh daerah pasti ada karena undang-undang mengatur itu,” ungkapnya.

Ia memberikan beberapa contoh konkret. Pemerintah mengenakan pajak hiburan pada olahraga seperti renang, biliar, dan bulu tangkis jika dilakukan secara komersial, misalnya melalui penyewaan lapangan atau kolam renang di fasilitas berbayar. “Bulu tangkis saja juga kena, biliar juga kena, tenis juga kena, renang juga kena,” ucap Pramono.

Pramono menyebut pengenaan pajak hiburan untuk olahraga komersial sebagai hal yang wajar karena mayoritas pemainnya berasal dari kalangan mampu yang bisa membayar sewa fasilitas. Ia menegaskan, “Apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu kan.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa pajak tersebut menyasar kegiatan dengan transaksi komersial dan pengguna fasilitas yang memiliki daya beli.

Kebijakan Pajak Padel di Jakarta: Aturan dan Kategori

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah. Tarif pajaknya sebesar 10 persen sesuai Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025. Keputusan ini merupakan perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal membenarkan pada Rabu (2/7), “Betul, kami mengenakan PBJT Hiburan dan Kesenian untuk olahraga padel dengan tarif 10%.”

Andri menjelaskan bahwa pihaknya mengenakan pajak atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan. Pihak penyedia memungut biaya melalui tiket masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lainnya. Mereka mengategorikan padel sebagai olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Secara spesifik, keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 menetapkan lapangan padel sebagai fasilitas yang dikenai pajak.

“Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah,” ungkap Andri, menunjukkan bahwa Pemprov berupaya mengakomodasi dinamika jenis-jenis aktivitas rekreasi yang berkembang di masyarakat.

Daftar Olahraga Lain yang Kena Pajak Serupa
Selain lapangan padel, disebutkan ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenai pajak serupa. Ini mencakup beragam aktivitas, seperti:

  • Lapangan futsal
  • Lapangan tenis
  • Lapangan bulu tangkis
  • Hingga tempat kebugaran seperti studio yoga dan pilates.

Pemerintah berharap masyarakat memahami penjelasan ini dan menyadari bahwa pengenaan pajak hiburan pada padel tidak berdiri sendiri atau bersifat diskriminatif. Pemerintah menerapkan kebijakan ini sebagai bagian dari kerangka hukum yang lebih luas, yang berlaku untuk berbagai aktivitas olahraga dan hiburan komersial di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta.